Siapa Saja Pihak Terkait dalam Coretax DJP?
Siapa saja yang dimaksud dengan Pihak Terkait? A: Pihak-pihak terkait dalam Coretax DJP terbagi atas dua kategori yaitu (1) orang terkait dan (2) wajib pajak terkait. 1. Orang terkait Bagi wajib pajak badan, pihak terkait yang masuk dalam kategori orang terkait antara lain pengurus perusahaan (direktur, komisaris), pemegang saham, dan karyawan perusahaan. Bagi wajib pajak instansi pemerintah, pihak terkait yang masuk dalam kategori orang terkait antara lain bendaharawan, kuasa pengguna angga
Tim Redaksi Diskusi Pajak