Kota Makassar: Gerbang Utama Indonesia Timur
panduan mendalam mengenai profil, infrastruktur, dan potensi ekonomi kota terbesar di Indonesia Timur
Freelancer Financial Reports and Taxation
Makassar
panduan mendalam mengenai profil, infrastruktur, dan potensi ekonomi kota terbesar di Indonesia Timur
Apa saja ketentuan dan langkah yang harus dilakukan jika istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya ke suami (status KK)? termasuk tenggat pengajuan status Non-Aktif (NA), syarat dokumen, dan dampaknya terhadap pelaporan SPT Tahun Pajak 2025? 🔔 Penegasan Pengajuan Status Non-Aktif (NA) bagi Istri yang Ingin Gabung Pajak dengan Suami Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait penggabungan kewajiban pajak istri ke suami (status KK - Kepala Keluarga), terutama menjelang dan setelah
✅ TO DO LIST wajib Harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Nonaktif dapat diaktifkan kembali oleh Kepala KPP, baik berdasarkan permohonan WP sendiri maupun secara jabatan. Kriteria Pengaktifan Kembali (Jabatan/Permohonan): Pengaktifan kembali dilakukan jika ditemukan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah: 1. Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan (kecuali untuk pelaporan sebelum ditetapkan nonaktif). 2. Melakukan pembayaran pajak (kecuali pembayaran sebelum ditetapkan nonaktif).
Tahun pajak 2025 sudah hampir selesai, saatnya rekap gaji pegawai dan menyiapkan Bupot A1 via impor XML di Coretax, termasuk memahami perbedaan status Bukti Potong: Full Year, Partial Year, dan Annualized agar tidak salah pilih.
Di Indonesia, sistem pajaknya menganut ketentuan bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga kewajiban pajak untuk suami-istri umumnya digabung. Namun, wanita kawin diberikan hak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah meskipun tidak terdapat perjanjian pisah harta, yang dikenal dengan istilah Memilih Terpisah (MT). Apakah ada hal-hal yang perlu diperhatikan jika wanita kawin yang ingin menggunakan status Memilih Terpisah (MT) tersebut? Mengisi Lampiran 4 SPT T
Kabar baik nih, sejak tanggal 1 Desember 2025, telah dilakukan penambahan fitur pembatalan kode billing terkait SPT yang berfungsi untuk mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN Kembali menjadi KONSEP. Tujuannya untuk memudahkan Wajib Pajak agar tidak perlu menunggu sampai masa aktif selesai atau expired kode Billing untuk dapat memperbaiki konsep SPTnya. Tata caranya di Website CORETAX: 1. Setelah login klik tab menu PEMBAYARAN lalu pilih menu DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR. 2. Klik
Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses ini melibatkan pengisian formulir pendaftaran dan penyampaian dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 ##1. – Saluran Pendaftaran Wajib Pajak (WP), seperti WP Orang Pribadi Penduduk, WP Orang Pribadi Bukan Penduduk, dan WP Badan, dapat mengajukan pendaftaran NPWP melalui dua saluran utama: A. Secara Elektronik (Online): Pendaftaran da
Faktur Batal di e-Faktur Desktop tapi Masih Aktif di Coretax? Bagaimana solusinya jika lawan transaksi sudah membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop dan FP Batal sudah dikirim ke Anda, namun di Coretax statusnya masih aktif? Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax. Artinya, meskipun pembatalan sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax. ✅ Solusi: Minta lawan transaksi Anda un