Siapa Saja Pihak Terkait dalam Coretax DJP?

Tim Redaksi Diskusi Pajak Tim Redaksi Diskusi Pajak 2 menit baca

Siapa saja yang dimaksud dengan Pihak Terkait?

A: Pihak-pihak terkait dalam Coretax DJP terbagi atas dua kategori yaitu (1) orang terkait dan (2) wajib pajak terkait.

1. Orang terkait

Bagi wajib pajak badan, pihak terkait yang masuk dalam kategori orang terkait antara lain pengurus perusahaan (direktur, komisaris), pemegang saham, dan karyawan perusahaan.

Bagi wajib pajak instansi pemerintah, pihak terkait yang masuk dalam kategori orang terkait antara lain bendaharawan, kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan SPM, dan pegawai keuangan.

Pihak terkait dalam kategori orang terkait ini dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak, dan diberikan hak akses (role) untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai kebijakan internal perusahaan, misalnya sebagai pembuat faktur pajak, atau penandatangan SPT Masa PPh 21/26.

2. Wajib pajak terkait

Bagi wajib pajak badan, pihak terkait yang termasuk dalam kategori wajib pajak terkait antara lain perusahaan lain yang terhubung dalam satu grup perusahaan, penanggung pajak, atau penerima manfaat (beneficial owner).

Wajib pajak terkait tidak dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak.


Siapa Saja Pihak Terkait dalam Coretax DJP? Pengertian Lengkap Orang Terkait dan Wajib Pajak Terkait

Pihak terkait dalam Coretax DJP terbagi menjadi dua kategori utama: orang terkait dan wajib pajak terkait. Kategori ini penting untuk mengelola role access Coretax DJP, memungkinkan wakil atau kuasa menjalankan hak dan kewajiban perpajakan seperti pembuatan faktur pajak atau penandatanganan SPT Masa PPh 21/26.

Pengertian Orang Terkait dalam Coretax DJP untuk Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah

Orang terkait adalah individu yang dapat ditunjuk sebagai wakil atau kuasa wajib pajak di sistem Coretax DJP. Bagi wajib pajak badan, pihak terkait kategori orang terkait mencakup pengurus perusahaan seperti direktur, komisaris, pemegang saham, serta karyawan perusahaan. Tidak harus direktur utama; karyawan kunci atau konsultan pajak juga bisa ditunjuk sebagai PIC Coretax atau penerima role access untuk tugas spesifik, seperti drafting dan signing dokumen perpajakan.

Untuk wajib pajak instansi pemerintah, orang terkait Coretax DJP meliputi bendaharawan, kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan SPM, dan pegawai keuangan. Pihak terkait ini mendapatkan hak akses melalui fitur impersonate Coretax DJP, di mana mereka "berperan sebagai" wajib pajak badan atau instansi via akun pribadi mereka. Penanggung jawab PIC memiliki wewenang penuh untuk mendaftarkan, memodifikasi, atau mencabut role access pihak terkait, sesuai prinsip Role-Based Access Control (RBAC) yang meningkatkan keamanan data dan mengurangi risiko fraud.

Proses penunjukan dimulai dengan mendaftarkan orang terkait sebagai related person di Coretax, kemudian menetapkan role seperti drafter atau signer. Ini memastikan pembagian tugas optimal, misalnya karyawan membuat draft SPT sedangkan PIC menandatangani.

Apa Itu Wajib Pajak Terkait dalam Coretax DJP dan Perbedaannya dengan Orang Terkait?

Wajib pajak terkait adalah entitas lain yang terhubung dengan wajib pajak utama, seperti perusahaan dalam satu grup, penanggung pajak, atau penerima manfaat (beneficial owner). Berbeda dengan orang terkait, wajib pajak terkait kategori related taxpayer tidak bisa ditunjuk sebagai wakil atau kuasa, sehingga tidak mendapat hak akses role Coretax DJP.

Fokus pihak terkait Coretax adalah efisiensi administrasi perpajakan sejak implementasi Coretax DJP pada 1 Januari 2025. Orang terkait mendukung operasional harian, sementara wajib pajak terkait lebih untuk hubungan afiliasi tanpa akses langsung. Dengan fitur assign role dan impersonate, wajib pajak badan dapat mengelola kewajiban seperti penerbitan faktur pajak secara aman dan terintegrasi.

Semua aturan ini telah divalidasi berdasarkan panduan resmi DJP: orang terkait harus terdaftar sebagai related person sebelum diberi role access, PIC default dari data DJP Online, dan RBAC mencegah penyalahgunaan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pihak Terkait Coretax DJP

Apa perbedaan orang terkait dan wajib pajak terkait di Coretax DJP?

Orang terkait adalah individu seperti pengurus atau karyawan yang bisa dapat role access; wajib pajak terkait adalah entitas grup yang tidak bisa jadi kuasa.

Siapa saja yang bisa jadi PIC atau orang terkait untuk wajib pajak badan?

Direktur, komisaris, pemegang saham, karyawan, atau konsultan pajak; tidak wajib dari akta pendirian.

Bagaimana cara daftar pihak terkait dan assign role di Coretax DJP?

Daftarkan sebagai related person/orang terkait, lalu PIC assign role via akun orang pribadi.

Apakah bendaharawan instansi pemerintah termasuk orang terkait Coretax?

Ya, beserta kuasa pengguna anggaran dan pejabat SPM untuk impersonate dan role access.

Bisakah wajib pajak terkait seperti grup perusahaan akses Coretax?

Tidak, mereka hanya related taxpayer tanpa hak wakil atau impersonate.