Bagaimana mendapat kode otorisasi

Tim Redaksi Diskusi Pajak Tim Redaksi Diskusi Pajak 1 menit baca

Untuk mengajukan permintaan kode otorisasi DJP Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

  1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu Portal Saya dan pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  2. Pada layar berikutnya, gulir (scroll) ke bagian bawah dan pada isian jenis sertifikat digital pilih kode otorisasi DJP.
  3. Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
  4. Baca dan centang pernyataan.

Klik Simpan.

Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital:

  1. Buka menu Portal Saya > Profil Saya, pilih submenu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab Digital Certificate.
  2. Dalam hal status kepemilikan adalah “Invalid”, gulir (scroll) ke kanan menuju kolom aksi, kemudian klik tombol Periksa Status.
  3. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
  4. Setelah berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi "Valid" dan Anda dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.